Showing posts with label Pengetahuan. Show all posts
Showing posts with label Pengetahuan. Show all posts
Tuesday, 15 April 2014

Sains Akui Ada Yang "abadi" Setelah Mati

0 comments

Satu penelitian ilmiah terbaru menunjukkan kematian bukanlah pemberhentian terakhir, sementara sejumlah observasi ilmiah menyimpulkan kehidupan dan kematian ternyata berkorespondensi dengan "alam lain" (multiverse). 

Asumsi ini disempurnakan oleh teori ilmiah terbaru bernama biosentrisme. 

Menurut teori ini, kendati tubuh dirancang untuk hancur sendiri, ada satu "energi" yang bekerja dalam otak, yaitu "perasaan hidup"  (mengenai 'siapakah saya').

"Energi itu tidak musnah ketika manusia mati," tulis ilmuwan terkemuka dunia dan pengarang buku "Biocentrism", Robert Lanza, dalam Huffington Post, pekan ini.

Sains sendiri meneorikan energi tak bisa mati.

Menurut Lanza, energi "perasaan hidup" itu tak tercipta, tapi tak juga bisa musnah.  Lantas, apakah energi ini berpindah dari satu dunia ke dunia lain?

Satu eksperimen yang belum lama ini diekspos jurnal Science memperlihatkan para ilmuwan bisa mengubah sesuatu yang sudah terjadi di masa lalu.

Lewat percobaan menggunakan "beam splitter" (perangkat optik yang membelah berkas cahaya), partikel-partikel energi diputuskan keberadaannya.

Ternyata, dari sini dapat ditentukan apa yang berlaku pada partikel ini di masa lalu sehingga seseorang dapat menyelami pengalaman di masa lalu.

Kaitan antara pengalaman dan semesta ini melampaui gagasan-gagasan manusia mengenai ruang dan waktu. Tapi biosentrisme sendiri menyatakan, ruang dan waktu bukan objek sulit seperti yang dibayangkan.

Teori ini menganalogikan waktu sebagai udara yang sia-sia berusaha ditangkap manusia karena memang tak pernah bisa diraih. Demikian pula waktu.

"Anda tak bisa melihat apapun melalui tulang tengkorak yang menyelimuti otak Anda," kata Robert Lanza.  
Dia melanjutkan, "Apa yang Anda lihat dan rasakan sekarang adalah putaran informasi pada otak Anda."

Menurut biosentrisme, ruang dan waktu adalah semata alat penghimpun informasi secara bersamaan.

Oleh karena itu, dalam dunia yang tidak ada waktu dan tidak ada ruang, tak ada istilah kematian.
Continue reading →

WUJUD MANUSIA DI MASA DEPAN

0 comments
Evolusi Manusia



Seperti judul di atas,bentuk manusia yang di perkirakan untuk 1000 tahun mendatang,kok jelek banget yah gambarnya wkwkwk

Konon..evolusi telah mengubah bentuk manusia masa lalu menjadi bentuk yang sekarang Agan lihat. Namun menurut para ahli, evolusi masih terus terjadi hingga sekarang. Prediksi bentuk tubuh manusia 1000 tahun mendatangnya pun dilakukan

Berikut adalah gambaran fisik tubuh manusia yang diprediksi oleh para ahli dalam 1000 tahun dari sekarang, seperti dilansir Thesun, Sabtu (6/10/2012):

1. Manusia akan menjadi lebih tinggi, sekitar 180-210 cm, karena faktor gizi yang lebih baik dan kemajuan ilmu kedokteran. Osteopath Garry Trainer, dari London, mengatakan bahwa tinggi rata-rata orang Amerika adalah sekitar 1inci lebih tinggi dari tahun 1960 lalu. 

2. Usus menjadi lebih pendek sehingga tidak menyerap lebih banyak lemak dan gula. "Ini adalah cara alami untuk mencegah kegemukan," ujar dokter gigi Dr Philip Stemmer.  

3. Jika kesuburan pria menurun jauh, ukuran testis akan semakin kecil. 

4. Lengan dan jari lebih panjang untuk mengurangi kebutuhan mencapai ujung terlalu jauh. Saraf di tangan dan jari- jari akan meningkat karena penggunaan perangkat yang lebih besar seperti iPhone yang membutuhkan koordinasi mata-tangan yang kompleks. 

5. Ukuran otak menjadi lebih kecil karena tugas menghafal dan berpikir lebih banyak dilakukan oleh komputer. 

6. Mata akan semakin besar untuk mengkompensasi mulut yang semakin kecil. "Komunikasi akan bergantung pada ekspresi wajah dan gerakan mata," ujar Cary Cooper dari Lancaster University.  

7. Dokter gigi Dr Stemmer juga berpikir manusia 1000 tahun mendatang akan memiliki gigi lebih sedikit karena makanan semakin lembut sehingga tidak banyak mengunyah dan menggigit. "Kita bahkan bisa mendapatkan nutrisi dari cairan atau pil di masa depan, yang bisa berarti gigi semakin kurang dan rahang surut," ujarnya.  

8. Memiliki dagu quadruple. "Tubuh kita dirancang untuk makan lebih sedikit dan menggunakan energi lebih dari gaya hidup modern yang dibutuhkan," kata Rajiv Grover, konsultan ahli bedah plastik. 

9. Setiap orang akan memiliki bentuk hidung yang sama karena iklim kurang berpengaruh. Pengkondisian udara sudah bergantung pada AC atau pemanas sentral. 

10. Penggunaan pemanas dan pakaian hangat membuat manusia masa depan memiliki rambut yang sedikit atau botak, tapi akan ada lebih banyak keriput akibat terlalu sering menggunakan perangkat elektronik.  

11. Leher kalkun kendor karena ektra matahari akan menyebabkan kulit kendor dan kelopak mata. Dan akan ada kulit yang lebih gelap karena orang bergerak mengelilingi planet dan terjadi percampuran ras. 

Nah itulah sedikit gambaran tentang wajah kita di masa depan..aneh yak  
Continue reading →
Sunday, 13 April 2014

CARA MEMBUAT SELAI DARI KULIT SEMANGKA YANG LEZAT

0 comments


Apa jawaban kalian jika ditanya “Setelah makan buah semangka kulitnya diapakan?”. Pastinya semua menjawab “Ya dibuang dong.”. padahal sayang sekali kalau dibuang. Karena kulit semangka itu bisa dibuat selai yang lezat. Ini saya punya cara membuat selai dari kulit semangka.
1.    Bahan                                :           - Kulit semangka
-    Esense
-    Citric Acid (sitrun)
-    Gula pasir
-    Air
2.    Cara pembuatannya          : Pertama, kulit semangka yang berwarna putih itu diambil lalu dicuci sambil dibuang sisa gigitannya. Setelah itu parut kulit semangka tersebut. Masak parutan tadi dengan air. Setelah setengah matang tambahkan esense secukupnya. Tambahkan gula dengan perbandingan 2:1, artinya jika kulit yang dimasak 2 gelas gula yang digunakan 1 gelas. Masak sampai airnya habis, lalu masukkan sitrun secukupnya. Kemudian aduk merata dan dinginkan.
Mudahkan cara membuatnya. Selain itu selai dari kulit semangka ini juga mempunyai kandungan gizi yang baik untuk tubuh kita. Yaitu kulit keras berwarna putih dibagian bawah buah merupakan bagian yang bermanfaat sebagai penambah gairah karena membuka aliran darah serta mengandung potassium. Dan perlu kita tahu juga mengonsumsi buah dengan cara dimakan langsung, diblender atau dipotong itu lebih baik daripada meminum sari buahnya karena dapat memenuhi kebutuhan serat tubuh kita. Karena jika buah dijus maka yang dikonsumsi hanya air dari buahnya saja bukan seratnya.
Itulah pembahasan dan cara membuat selai dari kulit semangka. Tidak ada salahnya jika kita mau mencoba. Selamat mencoba.
Continue reading →

TIPS RAHASIA KECANTIKAN YANG DIAJARKAN NABI

0 comments

Kecantikan adalah sesuatu yang pasti didambakan oleh kaum hawa atau perempuan. Selain untuk menambah percaya diri, mereka juga menggunakan kecantikan untuk menrik perhatian lelaki yang mereka dambakan. Namun sebagian besar dari mereka sering melakukan hal-hal yang tidak perlu untuk menambah kecantikan mereka.
Nabi telah mengajarkan beberapa rahasia yang cukup mudah untuk menambah kecantikan kita. Bahkan termasuk kecantikan hati kita. Dan caranya tidaklah sulit, yaitu :
·         Nabi telah mewasiatkan kepada kita dengan sabdanya : “janganlah marah”. Dan benar saja, rasa marah dapat merusak kesehatan kita dan merusak hubungan manis antar manusia. Dan banyak yang mengatakan, marah dapat mempercepat atau memperlihatkan wajah yang tampak lebih tua dari umurnya.
·         Nabi menyarankan seringlah berwudhu. Berwudhu juga berguna sebagai peremajaan terhadap kulit kita dan tampak lebih berseri dan juga sebagai peredam kemarahan serta meminta perlindungan kepada Allah dari godaan syetan.
·         Bersifatlah sabar. Sabar yang paling indah adalah lemah lembut. Sabar akan membuat kita merasa tenang serta senantiasa terlihat cantik.
Jadi itulah beberapa ajaran Nabi yang patut kita coba untuk menambah kecantikan jasmani bahkan rohani diri kita.
Continue reading →

PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA REMAJA

0 comments


Bab I
Pendahuluan

  1. Latar Belakang Masalah
Penyalahgunaan narkoba biasanya di awali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Di dorog rasa ingin tahu atau ingin mencoba, mereka mau menerimanya. Selanjutnya, tidak sulit untuk menerima tawaran berikutnya. Dari pemakaian sekali, kemudian beberapa kali, akhirnya menjadi ketergantungan.

Sesorang menggunakan narkoba karena berbagai alasan, di antaranya untuk mengatasi stress, untuk bersenang – senang, atau untuk sosialisasi. Biasanya seseorang mulai mencoba karena di tawarkan oleh teman dan untuk keingin tahuaanya. Sebagian orang akan menggunakanya lagi dengan tujuan untuk bersenang – senang.

Orang lain akan menggunakan narkoba untuk mengatasi stress, akan tetapi jika penggunaanya berlanjut akan menimbulkan dampak yang buruk terhadap jasmani, mental, dan kehidupan social atau pekerjaannya.

  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat di rumuskan permasalahan sebagai berikut:
    1. Pengertian dan penggolongan narkoba?
    2. Apa saja yang mempengaruhi pemakaian narkoba dan pengaruhnya bagi tubuh?
    3. Bagaimana cara mengatasi agar pemakaian narkoba tidak meluas?

  1. Tujuan
Sesuai dengan permasalahan di atas, tujuan yang di capai dalam penelitian ini sebagai berikut:
    1. Mengubah pola pikir dan prilaku, sehingga memiliki daya tangkal tinggi terhadap narkoba.
    2. Mendeskripsikan tentang penyalahgunaan narkoba.

Bab II
Pembahasan

  1. Pengertian Narkoba
Narkoba atau dapat di sebut NAPZA adalah obat, bahan, zat yang tergolong bukan makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditean atau disuntikkan, akan berpengaruh terutama pada kerja otak dan sering kali menyebabkan ketergantungan. Narkoba yang ditekan masuk lambung, kemudian ke pembuluh darah. Jika diisap, atau dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru – paru. Jika zat di suntikkan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke otak.

Narkoba adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba di sebut berbahaya, karena tidak aman digunakan manusia. Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan perdarannya diatur dalam undang – undang. Barang siapa menggunakan dan mengedarkannya diluar ketentuan hokum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.

  1. Penggolongan Narkoba
    1. Narkotika
Menurut undang – undang, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.

Ada 3 golongan narkotika yang dibagi menurut potensinya menyebabkan ketergantungan, sebagai berikut:
a)      Golongan I berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan dan dilarang digunakan untuk pengobatan. Contoh: heroin, kokain dan ganja.
b)      Golongan II berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas pada pengobatan. Contoh: petidin dan candu.
c)      Golongan III berpotensi rendah menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan pada pengobatan. Contoh: kodein.

    1. Psikotropika
Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alamiah atau sintetis yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf puat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku, yang dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan:
a)      Golongan I sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam pengobatan. Contoh: MDMA (ekstasi), LSD, dan STP.
b)      Golongan II kuat menyebabkan ketergantungan, terbatas digunakan pada pengobatan. Contoh: metamfetamin (sabu), fensiklidin, dan Ritalin.
c)      Golongan III potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh: pentobarbital dan flunitrazepam.
d)     Golongan IV potensi ringan menyebabkan ketergantungan, dan sangat banyak digunakan dalam pengobatan. Contoh: diazepam, klobazam, fenobarbital, barbital, klorazepam, dan nitrazepam.

    1. Zat Psikoaktif Lain.
Yaitu zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada system kerja otak.tidak tercantum dalam peraturan perundang – undangan tentang narkotika dan psikotropika, yang sering disalahgunakan:
a)      Alkohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
b)      Inhalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keprluan pabrik, kantor dan rumah tangga.
c)      Nikotin, yang terdapat pada tembakau.
d)     Kafein, yang terdapat pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu.

  1. Penyebab Seseorang Menyalahgunakan Narkoba
Penyebab penyalahgunaan narkoba sangat kompleks, tetapi selalu merupakan interaksi 3 faktor, yaitu: (1) narkoba; (2) individi; dan (3) lingkungan. Harus ada ke-3 faktor tersebut baru terjadi penyalahgunaan.
1.      Faktor Narkoba
            Berbicara tentang ketersediaan dan farmakologi zat (jenis, jumlah, cara pakai, dan pengaruhnya pada tubuh).
2.      Faktor Individu
            Faktor pada individu yaitu keturunan, watak atau kepribadian, pengetahuan, sikap dan keyakinan tentang narkoba, keterampilan membina hubungan interpersonal dan keterampilan menangkal narkoba.
3.      Faktor Lingkungan
            Faktor Lingkungan terdiri atas lingkungan social di sekitar kehidupan remaja (situasi pribadi, hubungan dengan orang tua, pengaruh kelompok sebaya, sekolah, penegakan hokum setempat) dan lingkungan masyarakat (perundang – undangan, harga jual/beli narkoba, pemasaran, media massa, dan batas usia boleh merokok atau minum – minuman keras).

Dari ketiga factor tersebut, yang terpenting adalah factor individu, yaitu seseorang harus mampu bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri, dan tidak boleh beralasan lain atas prilakunya. Hal ini sangat penting dan menjadi dasar pencegahan.

  1. Pengaruh Narkoba pada Tubuh
Akibat penggunaan narkoba, kerjaotak berubah bergantung jenisnya (menekan/menidurkan, meningkatkan, membuat khayal/halusinasi). Juga terjadi gangguan pada system jantung dan peredaran darah, system pernapasan, system pencernaan, system pembuangan urin, system reproduksi, dan janin dalam kandunagan ibu. Bergantung jenis dan lama pemakaian, pengaruh narkoba pada tubuh berbeda pada tahap jangka pendek dan panjang.

  1. Pencegahan dan Penaggulangan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba dapat di cegah. Pencegahan merupakan upaya yang sangat penting. Pencegahan di lakukan ketika orang mulai memahami mengapa sesorang memakai narkoba. Mula – mula kita memusatkan perhatiannya untuk mempelajari hal – hal yang berkaitan dengan pemakainya, seperti cirri kepribadian, kemampuan berkomunikasi, riwayat keluarga, serta sikap dan keyakinanya, sebagi factor yang berhubungan dengan penggunaan narkoba.
           
Meskipun kita menyadari bahwa individu di pengaruhi oleh factor lingkungan, tetapi upaya pencegahan sering dilakukn tanpa memperhatikan masalah tersebut. Upaya itu biasanya di tujukan kepada individu (remaja), dengan penyuluhan yaitu informasi tentang bahaya narkoba tanpa memperhatikan factor lingkungan, dengan titik berat pada aspek medik dan pengakan hokum.

Mencegah berarti mencegah sebelum memakai narkoba (pencegahan primer); mencegah mereka yang telah mulai memakai narkoba, agar tidak menjadi ketergantungan (pencegahan sekunder); dan mencegah mereka yang telah ketergantungan, agar mengurangi dampak buruknya (pencegahan tersier).


Bab III
Penutup

A.    Kesimpulan
Dampak penyalahgunaan narkoba baik yang secara langsung maupun tidak langsung, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan apabila tidak di lakukan upaya – upaya pencegahan. Pencegahan pemakaian narkoba dapat dilakukan apabila mendapatkan dukungan dari semua pihak.

            Hal tersebut di upayakan melaui penyuluhan tentang narkeba dan bahaya penggunaannya. Tujuannya data mengurangi jumlah pennguna narkoba yang ada di masyarakat. Selain itu, pencegahan juga dapat dilakukan dengan meningkatkan peran orang tua  dalam mendidik anak, untuk mengurangi kesalahan yang merugikan. Dengan demikian, masyarakat dapat memehami betapa pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

B.     Saran
1.      Saran kepada pemerintah, pemerintah agar berusaha mencegah beredarnya narkoba dan mewujudkan masyarakat yang bebas dari narkoba.
2.      Saran untuk masyarakat Indonesia, setelah di jelaskan beberapa hal tentang bahaya narkoba semoga kitamenyadari akan pentingnya kesehatan tubuh kita.
3.      Pesan untuk orang tua, untuk mengajarkan anak untuk menghargai tanggung jawab dan disiplin, tidak menggunakan narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya.


zafihlikers.blogspot.com pc, android, windows, hp, hack, crack, linuk, symbian, java, aktivasi, key, license, tips & trik
Continue reading →

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

0 comments

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.




1. Hak Asasi Manusia di Yunani


Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.


2. Hak Asasi Manusia di Inggris


Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :


A. MAGNA CHARTA


Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.

Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.


B. PETITION OF RIGHTS


Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :

Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.


C. HOBEAS CORPUS ACT


Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :

Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.


D. BILL OF RIGHTS


Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :

Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.



3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat


Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.

John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.

Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :

1. Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.


4. Hak Asasi Manusia di Prancis


Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8)Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.






5. Hak Asasi Manusia oleh PBB


Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia


Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

1.                        Undang – Undang Dasar 1945
2.                        Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
3.                        Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

zafihlikers.blogspot.com pc, android, windows, hp, hack, crack, linuk, symbian, java, aktivasi, key, license, tips & trik
Continue reading →